Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar perkarka kasus dugaan pengancaman kepada I Gede Ariastina alias Jerinx. Ekspose untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Rencana hari ini kita akan gelarkan untuk bisa memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi tidak berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah kita ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Yusri mengatakan kasus bisa naik ke tingkat penyidikan bila memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan. Penyidik akan memastikan perlu tidaknya penjadwalan ulang pemeriksaan Jerinx usai gelar perkara.
"Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang saudara J (Jerinx). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan saudara J," ungkap Yusri.
Jerinx sedianya menjalani pemerikaaan Senin, 26 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Namun, drummer Superman Is Dead (SID) itu berhalangan hadir karena sakit.
(Baca: Alasan Sakit, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pengancaman)
Adam Deni Giantara (AD) melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx dilaporkan melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya menggelar perkarka kasus dugaan pengancaman kepada I Gede Ariastina alias
Jerinx. Ekspose untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Rencana hari ini kita akan gelarkan untuk bisa memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi tidak berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah kita ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Yusri mengatakan kasus bisa naik ke tingkat penyidikan bila memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan. Penyidik akan memastikan perlu tidaknya penjadwalan ulang pemeriksaan Jerinx usai gelar perkara.
"Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang saudara J (Jerinx). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan saudara J," ungkap Yusri.
Jerinx sedianya menjalani pemerikaaan Senin, 26 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Namun, drummer Superman Is Dead (SID) itu berhalangan hadir karena sakit.
(Baca:
Alasan Sakit, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pengancaman)
Adam Deni Giantara (AD) melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan
positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-
endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx dilaporkan melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)