Jakarta: Seorang bandar narkotika jenis ganja di Jakarta Timur ditangkap. Pelaku berinisial SM, sudah beroperasi selama enam bulan.
"Kita amankan di kontrakannya dengan barang bukti lebih dari satu kilogram paket ganja," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Mapolsek Matraman, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
SM ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat. SM diciduk tidak lama setelah M dan YS yang merupakan sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK) ditangkap karena kedapatan mengisap ganja di dalam angkot.
SM yang ditangkap tanpa perlawanan. SM memasarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Baca: Sopir Pembawa 30 Kg Ganja di Sumut Ditangkap
Tedjo mengatakan SM menjual ganja dalam kemasan siap pakai. Harganya tergantung pada berapa banyak paket ganja yang dibeli.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat ganja yang dijual. Tapi statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Matraman," ujarnya.
M dan YS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Seorang bandar
narkotika jenis
ganja di Jakarta Timur ditangkap. Pelaku berinisial SM, sudah beroperasi selama enam bulan.
"Kita amankan di kontrakannya dengan barang bukti lebih dari satu kilogram paket ganja," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Mapolsek Matraman, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
SM ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat. SM diciduk tidak lama setelah M dan YS yang merupakan
sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK) ditangkap karena kedapatan mengisap ganja di dalam angkot.
SM yang ditangkap tanpa perlawanan. SM memasarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Baca:
Sopir Pembawa 30 Kg Ganja di Sumut Ditangkap
Tedjo mengatakan SM menjual ganja dalam kemasan siap pakai. Harganya tergantung pada berapa banyak paket ganja yang dibeli.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat ganja yang dijual. Tapi statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Matraman," ujarnya.
M dan YS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)