Medan: Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara meringkus seorang sopir yang membawa 30 kilogram ganja. Penangkapan dilakukan di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Tersangka yang diamankan itu GS (48) pekerjaan sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 September 2021.
Baca: Kota Yogyakarta 3 Hari Tanpa Kematian Pasien Covid-19
Ia menyebutkan tersangka diciduk petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, 10 September 2021.
Tersangka dan barang bukti ganja berupas saka petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.
"Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ungkapnya.
Hadi mengatakan dari keterangan tersangka bahwa ganja 30 kg itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh.
Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000.Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya.Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Medan: Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara meringkus seorang sopir yang membawa 30 kilogram
ganja. Penangkapan dilakukan di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Tersangka yang diamankan itu GS (48) pekerjaan sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 September 2021.
Baca:
Kota Yogyakarta 3 Hari Tanpa Kematian Pasien Covid-19
Ia menyebutkan tersangka diciduk petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, 10 September 2021.
Tersangka dan barang bukti ganja berupas saka petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.
"Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ungkapnya.
Hadi mengatakan dari keterangan tersangka bahwa ganja 30 kg itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh.
Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000.Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya.Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)