Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Saksi Ahli: KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan BLBI Secara Sepihak

Aria Triyudha • 23 Juni 2021 16:02
Jakarta: Sidang lanjutan praperadilan gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juni 2021. Saksi itu ialah Ahli Hukum Pidana Khusus Firman Wijaya yang dihadirkan pihak penggugat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
 
Dalam persidangan Firman menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghentikan penyidikan suatu kasus hanya dengan penerbitan SP3. KPK harus mengajukan permohonan ke jaksa penuntut umum (JPU). 
 
"Tahapannya harus mengajukan ke (jaksa) penuntut umum," kata Firman di ruang sidang, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca: Sri Mulyani Targetkan Piutang BLBI Selesai dalam 3 Tahun
 
Awalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanyakan terkait perlu atau tidak KPK meminta pendapat JPU dalam menghentikan penyidikan suatu kasus. Namun, Firman menjelaskan keberadaan lembaga penyidikan dan penuntutan di KPK berada dalam satu atap. 
 
Firman menegaskan penghentian penyidikan kasus korupsi harus melalui proses peradilan hingga tuntas. Sebab, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
 
"Sebagai keseriusan dalam memberantas korupsi, maka kalau ada penghentian penyidikan jangan mendahului proses peradilan," terang Firman.
 
Sebagaimana diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan