KPK merampungkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), Yusmada. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK merampungkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), Yusmada. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Jual Beli Jabatan, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 22 Oktober 2021 09:31
Jakarta: Berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), Yusmada, dinyatakan lengkap. Yusmada segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019.
 
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Menurut dia, masa penahanan Yusmada diperpanjang selama 20 hari sampai 9 November 2021. Sekda nonaktif Tanjungbalai itu dikurung di Gedung Merah Putih KPK.

Jaksa akan menyusun dakwaan terhadap Yusmada dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, surat dakwaan itu bakal diserahkan kepada pengadilan.
 
Baca: Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal Saat Akan Diperiksa
 
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Medan (Sumut)," ujar Ali.
 
Sekda Tanjungbalai Yusmada ditahan KPK pada Jumat, 27 Agustus 2021, terkait kasus dugaan jual beli jabatan. Kasus suap itu terjadi saat Yusmada menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungbalai pada 2019. 
 
Yusmada melihat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda. Sekitar Juli 2019, Yusmada mendekati Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis. Dia mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta kepada Syahrial.
 
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut.
 
Yusmada selaku penyuap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau {asal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
 
M Syahrial selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan