Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi di pengadilan/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi di pengadilan/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Nasib Justice Collaborator Robin Pattuju di Tangan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2021 13:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju kooperatif dalam persidangan. Sehingga, pengajuan justice collaborator (JC) Robin bisa dikabulkan jaksa.
 
"Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.
 
Alex tidak menyalahkan Robin yang meminta JC. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Yang penting itu, bukan pelaku utama," ujar Alex.
 
Baca: Ini Syarat Pengajuan Justice Collaborator Robin Pattuju
 
Jaksa bakal berkoordinasi dengan penyidik terkait sikap Robin dalam tahap penyidikan. Sehingga, dapat membandingkan sikap Robin di tahap penyidikan dan persidangan untuk merekomendasikan hakim mengabulkan JC Robin.
 
"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya berita acara pemeriksaannya," tutur Alex.
 
Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.
 
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
 
Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan