Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permintaan justice collaborator (JC) mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak bisa sembarangan. Robin harus kooperatif dan berperilaku baik selama sidang.
"Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
Jika Robin dinilai tidak kooperatif dan cenderung menutupi pihak lain di perkara ini, jaksa tidak akan merekomendasikan pengabulan JC dalam tuntutan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011.
Baca: Ajukan JC, Robin Pattuju Diminta Beberkan Pihak yang Terlibat Suap
"Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," ujar Ali.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik permintaan JC yang diajukan Stepanus Robin Pattuju. Robin diminta benar-benar membeberkan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permintaan
justice collaborator (JC) mantan Penyidik
Stepanus Robin Pattuju tidak bisa sembarangan. Robin harus kooperatif dan berperilaku baik selama sidang.
"Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
Jika Robin dinilai tidak kooperatif dan cenderung menutupi pihak lain di
perkara ini, jaksa tidak akan merekomendasikan pengabulan JC dalam tuntutan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011.
Baca:
Ajukan JC, Robin Pattuju Diminta Beberkan Pihak yang Terlibat Suap
"Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," ujar Ali.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik permintaan JC yang diajukan Stepanus Robin Pattuju. Robin diminta benar-benar membeberkan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan
suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)