Jakarta: Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh eks legislator tersebut merupakan tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Ke-empat belas tersangka itu ialah, Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, dan Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali belum membeberkan fokus penyidik dalam pemeriksaan para eks legislator tersebut. Namun, penyidik tengah gencar menelusuri aliran dana dalam kasus itu.
Baca: Penerima Suap Gatot Pujo Dijebloskan ke Lapas Perempuan Medan
KPK menetapkan keempat belas tersangka tersebut karena diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh eks legislator tersebut merupakan tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Ke-empat belas tersangka itu ialah, Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, dan Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali belum membeberkan fokus penyidik dalam pemeriksaan para eks legislator tersebut. Namun, penyidik tengah gencar menelusuri aliran dana dalam kasus itu.
Baca:
Penerima Suap Gatot Pujo Dijebloskan ke Lapas Perempuan Medan
KPK menetapkan keempat belas tersangka tersebut karena diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)