Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan. Keduanya, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan.
"Putusan keduanya telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Sumut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020.
Syafrida dan Rahmianna terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Syafrida dan Rahmianna sama-sama dikenakan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2019, itu juga mengharuskan keduanya membayar uang pengganti hasil kejahatannya.
Syafrida diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp647,5 juta. Sedangkan Rahmianna mesti membayar Rp527,5 juta.
Apabila keduanya tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan. Keduanya, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan.
"Putusan keduanya telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Sumut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020.
Syafrida dan Rahmianna terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Syafrida dan Rahmianna sama-sama dikenakan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2019, itu juga mengharuskan keduanya membayar uang pengganti hasil kejahatannya.
Syafrida diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp647,5 juta. Sedangkan Rahmianna mesti membayar Rp527,5 juta.
Apabila keduanya tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)