Jakarta: Pembuat ramuan herbal yang diklaim meningkatkan antibodi melawan covid-19, Hadi Pranoto, menolak mengikuti rapid test. Tes untuk mengetahui virus korona itu ditawarkan polisi saat pemeriksaan pada Senin, 24 Agustus 2020.
"Memang ada upaya kita untuk melakukan rapid test, tapi tidak mau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Polisi kemudian membawa Hadi ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, meski menghadiri panggilan polisi, Hadi menolak diperiksa dengan alasan sakit.
"Hasil dari Dokkes ternyata memang yang bersangkutan tidak apa-apa. Tapi dengan alasan sakit akhirnya kita kasih waktu (untuk menunda pemeriksaan) silakan (istirahat dulu)," ujar Yusri
Yusri mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi, Tonin Singarimbun. Polisi berharap Hadi segera bisa menghadiri pemeriksaan.
"Kami nanti akan koordinasikan lebih lanjut kapan akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.
Hadi menghadiri pemeriksaan pada Senin, 24 Agustus 2020. Namun, dia tidak siap diperiksa karena mengaku tidak sehat.
"Baru keluar dari rumah sakit karena kecapean juga sampai sekarang masih perawatan. Kalau kondisi sudah membaik saya akan datang lagi ke Polda Metro," kata Hadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Sebelumnya, Hadi batal diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2020. Dia tak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Hadi sempat dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Namun, tak disebutkan sakit yang diderita Hadi.
Baca: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Hadi Pranoto
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Hadi dan YouTuber sekaligus influencer Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, itu menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Anji dan Hadi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Pembuat ramuan herbal yang diklaim meningkatkan antibodi melawan
covid-19, Hadi Pranoto, menolak mengikuti
rapid test. Tes untuk mengetahui virus korona itu ditawarkan polisi saat pemeriksaan pada Senin, 24 Agustus 2020.
"Memang ada upaya kita untuk melakukan
rapid test, tapi tidak mau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Polisi kemudian membawa Hadi ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, meski menghadiri panggilan polisi, Hadi menolak diperiksa dengan alasan sakit.
"Hasil dari Dokkes ternyata memang yang bersangkutan tidak apa-apa. Tapi dengan alasan sakit akhirnya kita kasih waktu (untuk menunda pemeriksaan) silakan (istirahat dulu)," ujar Yusri
Yusri mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi, Tonin Singarimbun. Polisi berharap Hadi segera bisa menghadiri pemeriksaan.
"Kami nanti akan koordinasikan lebih lanjut kapan akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.