Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini kasus penyiraman air keras berkaitan dengan kasus yang ditanganinya. Novel menduga teror itu dilakukan pihak yang tidak suka dengan proses penyidikan di Lembaga Antirasuah.
"Saya yakini ada (berkaitan kasus di KPK) dan tidak mungkin terkait dengan hal pribadi dengan saya. Karena ini melibatkan orang banyak, proses pengamatan pengintaian dan eksekutor," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Dugaan ini diperkuat dengan hasil investigasi dan pemeriksaan Komnas HAM atas peristiwa yang menimpanya. Kasus penyiraman air keras pada Selasa, 11 April 2017 itu dinilai terorganisir dan sistematis.
Di hadapan majelis hakim, Novel menghubungkan kasus teror tersebut dengan perkara Basuki Hariman yang menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Perkara tersebut melahirkan istilah buku merah yang menjadi salah satu barang bukti kasus yang menjerat Basuki.
Novel sempat dituduh mengkoordinasikan tiga satuan tugas untuk menarget atau menjerat petinggi Polri. Padahal, lanjut Novel, dia tidak melakukan penanganan kasus tersebut.
"Pada prosesi itu ada sedikit kehebohan karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga kepada oknum-oknum penegak hukum ini kemudian jadi pembicaraan," ujar Novel.
Baca: Novel Geram Mata Kiri Disebut Pakai Soft Lens
Dia juga menduga adanya keterkaitan dengan kasus KTP-elektronik. Sehingga Novel menerima sejumlah luka bakar akibat penyiraman tersebut.
"Yang saat itu sedang inisial SN saya sedang persiapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan saya lebih detail soal itu dan cerita itu bocor keluar. Saya enggak tahu kenapa bisa sampai diketahui orang-orang di luar KPK," ujar Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini kasus penyiraman air keras berkaitan dengan kasus yang ditanganinya. Novel menduga teror itu dilakukan pihak yang tidak suka dengan proses penyidikan di Lembaga Antirasuah.
"Saya yakini ada (berkaitan kasus di KPK) dan tidak mungkin terkait dengan hal pribadi dengan saya. Karena ini melibatkan orang banyak, proses pengamatan pengintaian dan eksekutor," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Dugaan ini diperkuat dengan hasil investigasi dan pemeriksaan Komnas HAM atas peristiwa yang menimpanya. Kasus penyiraman air keras pada Selasa, 11 April 2017 itu dinilai terorganisir dan sistematis.
Di hadapan majelis hakim, Novel menghubungkan kasus teror tersebut dengan perkara Basuki Hariman yang menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Perkara tersebut melahirkan istilah buku merah yang menjadi salah satu barang bukti kasus yang menjerat Basuki.
Novel sempat dituduh mengkoordinasikan tiga satuan tugas untuk menarget atau menjerat petinggi Polri. Padahal, lanjut Novel, dia tidak melakukan penanganan kasus tersebut.
"Pada prosesi itu ada sedikit kehebohan karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga kepada oknum-oknum penegak hukum ini kemudian jadi pembicaraan," ujar Novel.
Baca:
Novel Geram Mata Kiri Disebut Pakai Soft Lens
Dia juga menduga adanya keterkaitan dengan kasus KTP-elektronik. Sehingga Novel menerima sejumlah luka bakar akibat penyiraman tersebut.
"Yang saat itu sedang inisial SN saya sedang persiapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan saya lebih detail soal itu dan cerita itu bocor keluar. Saya enggak tahu kenapa bisa sampai diketahui orang-orang di luar KPK," ujar Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)