Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meradang. Ini terjadi saat penasihat hukum terdakwa penyiram air keras menyinggung apakah mata kiri Novel memakai soft lens.
"Saya pastikan itu bukan soft lens dan mata saya dipegang tidak apa-apa. Cuma saya enggak mau pegang karena tangan saya enggak higienis. Dipegang tidak apa-apa, kalau anda punya cotton bud mau dicolok boleh," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Novel merasa tidak nyaman dengan pertanyaan soft lens dari penasihat hukum kedua terdakwa. Pertanyaan yang diajukan itu dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi korban dalam hal ini Novel.
"Karena kata-kata itu kurang lebih merendahkan seolah-olah dokter bohong, saya bohong. Karena saya merasa bahwa ini tidak ada suatu penghormatan dan tidak ada empati juga," ucap Novel.
Novel mengaku mengetahui ada oknum yang membuat cerita bahwa kondisi matanya menggunakan soft lens. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas," ujar dia.
Baca: Novel Beberkan Teror Sebelum Peristiwa Penyiraman
Ketua Majelis Hakim Djumyanto menengahi Novel dengan penasihat hukum terdakwa tersebut. Djumyanto meminta pertanyaan itu diganti.
"Artinya begini maksudnya penasihat hukum dalam konteks fakta hukum, tapi oleh karena saudara sudah merasa seperti itu, pertanyaan lain saja," ujar Djumyanto.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meradang. Ini terjadi saat penasihat hukum terdakwa penyiram air keras menyinggung apakah mata kiri Novel memakai
soft lens.
"Saya pastikan itu bukan soft lens dan mata saya dipegang tidak apa-apa. Cuma saya enggak mau pegang karena tangan saya enggak higienis. Dipegang tidak apa-apa, kalau anda punya
cotton bud mau dicolok boleh," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Novel merasa tidak nyaman dengan pertanyaan
soft lens dari penasihat hukum kedua terdakwa. Pertanyaan yang diajukan itu dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi korban dalam hal ini Novel.
"Karena kata-kata itu kurang lebih merendahkan seolah-olah dokter bohong, saya bohong. Karena saya merasa bahwa ini tidak ada suatu penghormatan dan tidak ada empati juga," ucap Novel.
Novel mengaku mengetahui ada oknum yang membuat cerita bahwa kondisi matanya menggunakan
soft lens. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas," ujar dia.
Baca:
Novel Beberkan Teror Sebelum Peristiwa Penyiraman
Ketua Majelis Hakim Djumyanto menengahi Novel dengan penasihat hukum terdakwa tersebut. Djumyanto meminta pertanyaan itu diganti.
"Artinya begini maksudnya penasihat hukum dalam konteks fakta hukum, tapi oleh karena saudara sudah merasa seperti itu, pertanyaan lain saja," ujar Djumyanto.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)