Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: ANT/Dhemas Reviyanto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: ANT/Dhemas Reviyanto

Novel Beberkan Teror Sebelum Peristiwa Penyiraman

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2020 15:30
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah ancaman sebelum disiram air keras. Mulai dari muncul orang-orang mencurigakan di sekitar rumahnya hingga ditabrak saat mengendarai motor.
 
"Sekitar dua minggu sebelum diserang. Jadi, di rumah saya menuju seberang rumah ada sungai,. Ada beberapa orang (mengamati). Bahkan di seberang rumah saya (ada) yang duduk melakukan pengamatan. Bahkan (ada) beberapa kendaraan mobil mencurigakan," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
 
Dugaan ancaman itu sempat didokumentasikan dalam bentuk foto oleh tetangga Novel. Dia juga sempat menyampaikan foto-foto tersebut kepada Kapolda Metro Jaya kala itu M Iriawan.

Pada 2016, Novel mengaku dua kali ditabrak saat mengendarai sepeda motor dalam waktu yang berbeda. Dia meyakini ancaman itu berhubungan dengan penanganan perkara di KPK.
 
"Saya memahami ketika penanganan perkara pihak-pihak mana yang mengancam, yang melakukan persiapan untuk melakukan serangan kepada orang-orang di KPK, itu sebenernya kami di KPK tahu," ujar Novel.
 
Baca: Novel Tak Curiga Pelaku Penyiram Air Keras Naik Motor
 
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
 
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindera penglihatan.
 
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan