Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi di sidang penyiraman air keras. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi di sidang penyiraman air keras. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Novel Tak Curiga Pelaku Penyiram Air Keras Naik Motor

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2020 11:25
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kronologis penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel tak menyangka pelaku naik motor. 
 
"Saya dari Masjid Al-Ikhsan, sudah pulang dari (arah) masjid mendengar ada motor berjalan pelan. Saya tidak curiga karena memang setiap saat ada tetangga lewat dengan motor," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
 
Novel mengaku sempat menoleh ke arah datangnya motor tersebut. Namun, pelaku dengan cepat menyiram air keras. 

"Karena ada motor lewat saya menoleh. Saat itu sunyi. Saya disiram air, satu detik saya seperti terbakar di muka," ujar Novel.
 
Novel sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak mampu. Ia hanya mengingat air disiram oleh orang yang dibonceng. 
 
(Baca: 8 Fakta Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan)
 
Setelah kejadian, ia berusaha mencari air untuk menetralisasi luka bakar akibat penyiraman itu. Novel sempat menuju ke tempat wudu di masjid. 
 
"Sempat mencari air dan menabrak kayu. Kedua mata saya putih kornea tidak kelihatan," ujar Novel.
 
Dalam dakwaan disebutkan Rahmat merupakan orang yang menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Sedangkan Ronny bertugas mengikuti arahan Rahmat.
 
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
 
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
 
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan