Ilustrasi ABK. Medcom.id
Ilustrasi ABK. Medcom.id

BP2MI Bakal Laporkan 375 Aduan ABK ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 09 Mei 2020 19:06
Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima 375 pengaduan anak buah kapal (ABK). Pengaduan dari pekerja migran Indonesia (PMI) itu dilaporkan ke Mabes Polri.
 
"Kasus pengaduan itu kita tangani dan minggu depan saya akan memimpin langsung untuk melaporkan 375 kasus pengaduan ABK ini ke Mabes Polri," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam diskusi virtual MNC Trijaya dengan tema Perlindungan Pekerja Migran di Tengah Pandemi, Sabtu, 9 Mei 2020.
 
Benny mengatakan sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, para pekerja kapal itu tidak menjadi kewenangan BNP2TKI. Namun, masuk menjadi kewenangan BNP2TKI yang kini berganti nama BP2MI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindugan Pekerja Migran Indonesia.

"Tapi, masalah kita hari ini perundang-undangan turunannya yaitu peraturan pemerintah belum keluar," ujar Benny.
 
BP2MI, kata Benny, berada dalam situasi transisi. Artinya, memiliki kewenangan terkait perlindungan ABK tapi belum memiliki kekuatan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
 
(Baca: Polisi Diminta Usut Kematian 4 ABK Long Xing 629)
 
"Maka itu, kita minta dorong dan kita minta pengawalan semua pihak agar peraturan pemerintah ini cepat dikeluarkan," kata dia.
 
Meski begitu, Benny mengaku tetap menangani kasus yang terjadi terhadap pekerja di kapal. Baik kapal kargo, kapal niaga, dan kapal perikanan.
 
Sebanyak empat ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok, Long Xing 629 meninggal dunia diduga karena mengalami kekerasan. Keempatnya, Al Fattah, Sefri, Ari, dan Effendi Pasaribu. Jenazah tiga ABK, yakni Fattah, Sefri dan Ari dilarungkan ke perairan Samoa. Sementara, Effendi meninggal di rumah sakit di Korea Selatan.
 
Benny berharap peristiwa itu menjadi perhatian pemerintah. Negara, kata dia, benar-benar harus hadir untuk memastikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di kapal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
 
"Kami mendorong pemerintah melakukan penataan secara mendalam, yakni penataan kewenangan, penataan terkait rekrutmen, penempatan, dan kepulangan dari ABK ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan