Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/Medcom.id/Cindy
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/Medcom.id/Cindy

Polisi Selidiki 70 Kasus Hoaks Korona

Cindy • 02 April 2020 18:01
Jakarta: Jumlah kasus berita bohong atau hoaks tentang virus korona (covid-19) bertambah. Ada penambahan 19 kasus hoaks korona yang tengah ditangani kepolisian per Kamis, 2 April 2020.
 
"Sampai hari ini jumlahnya ada 70 kasus penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong mengenai virus korona," kata Kabag Penum Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2020.
 
Menurut dia, ada lima polda yang paling banyak menangani kasus hoaks korona. Polda Jawa Timur menangani 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, Polda Jawa Barat, dan Polda Lampung masing-masing lima kasus.

Polisi sebelumnya menemukan 51 kasus dan penyebar hoaks korona. Para penyebar hoaks tersebut sudah menjadi tersangka.
 
Baca: 51 Orang Jadi Tersangka Hoaks Korona
 
Para penyebar hoaks disangkakan melanggar Pasal 45 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
 
Mereka juga terancam dijerat Pasal 14 dan Pasl 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan