Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

51 Orang Jadi Tersangka Hoaks Korona

Cindy • 31 Maret 2020 14:32
Jakarta: Polri menetapkan 51 penyebar berita bohong atau hoaks korona (covid-19) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terjadi sejak wabah korona masuk Indonesia pada Senin, 6 Maret 2020 hingga hari ini.
 
"Tim Siber Bareskrim Polri menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan kegiatan memanfaatkan covid-19, sampai hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Korps Bhayangkara telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus korona. Tim Siber Bareskrim Polri juga telah memblokir 38 akun media sosial penyebar hoaks korona.

"Kita sedang memantau 59 akun, pelimpahan 31 akun, dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun media sosial," kata dia.
 
Baca: Pemerintah Diminta Berlakukan Karantina Wilayah di Jabodetabek
 
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pihaknya telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan covid-19. Di antaranya, menggelar kegiatan edukasi masyarakat sebanyak 18.935 dan kegiatan publikasi lewat Humas Polri sebanyak 35.954.
 
"Kita juga melakukan penindakan pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan," ujar Idham.
 
Sebanyak 51 tersangka itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan