Jakarta: Polisi sudah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Penasihat hukum para nasabah KSP Indosurya Cipta, Leonard PG Simanjuntak, optimis kasus tersebut bisa segera ke tahap persidangan.
"Saya merasa bagi polisi tidak ada kata mustahil mengungkap. Untuk proses pidana ada beberapa laporan polisi. Sudah menetapkan dua orang (tersangka) HS dan SA," kata Leonard saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Mei 2020.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
Leonard meminta para pelaku dapat dijerat aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menurutnya upaya menjerat para pelaku UU TPPU dapat membuat uang nasabah yang sudah disetor kepada koperasi tersebut dapat dikembalikan. Apalagi, kata Leonard, Bareskrim Polri sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Kami ingin yang disangkakan kepada mereka status sebagai tersangka TPPU. Itu perlu diusut tuntas. Dapat mentrace aliran dana sehingga nanti kita menemukan uang berujung dimana," jelas Leonard.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, upaya lainnya yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Sampai hari ini, jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta sudah mencapai 5.736 pihak. Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 triliun.
Leonad memastikan dua upaya hukum itu dilakukan agar nasabah mendapatkan uang kembali.
"Sehingga perlu tahu dana belasan triliun menguap kemana dan itu gunanya proses yang ada dari pidana maupun PKPU. Tujuan supaya nasabah mendapat tercover seluruh kerugian 100 persen," jelasnya.
Jakarta: Polisi sudah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Penasihat hukum para nasabah KSP Indosurya Cipta, Leonard PG Simanjuntak, optimis kasus tersebut bisa segera ke tahap persidangan.
"Saya merasa bagi polisi tidak ada kata mustahil mengungkap. Untuk proses pidana ada beberapa laporan polisi. Sudah menetapkan dua orang (tersangka) HS dan SA," kata Leonard saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Mei 2020.
Baca:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
Leonard meminta para pelaku dapat dijerat aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menurutnya upaya menjerat para pelaku UU TPPU dapat membuat uang nasabah yang sudah disetor kepada koperasi tersebut dapat dikembalikan. Apalagi, kata Leonard, Bareskrim Polri sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Kami ingin yang disangkakan kepada mereka status sebagai tersangka TPPU. Itu perlu diusut tuntas. Dapat mentrace aliran dana sehingga nanti kita menemukan uang berujung dimana," jelas Leonard.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, upaya lainnya yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Sampai hari ini, jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta sudah mencapai 5.736 pihak. Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 triliun.
Leonad memastikan dua upaya hukum itu dilakukan agar nasabah mendapatkan uang kembali.
"Sehingga perlu tahu dana belasan triliun menguap kemana dan itu gunanya proses yang ada dari pidana maupun PKPU. Tujuan supaya nasabah mendapat tercover seluruh kerugian 100 persen," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)