Jakarta: Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Indosurya mengalami gagal bayar dana nasabah.
"Inisial HS dan SA," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.
Asep menuturkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pelapor dan manajemen KSP Indosurya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar," ungkap Asep.
Baca: Gagal Bayar, OJK Tidak Beri Izin KSP Indosurya Cipta
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) selaku regulator badan usaha koperasi menemukan adanya pelanggaran KSP Indosurya Cipta. Hal itu terbukti dari pemeriksaan pada 26-30 November 2018.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan pada 26 Februari 2019. Namun, KSP Indosurya dinilai tidak beriktikad baik.
"KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," kata Agus, 18 April 2020.
Jakarta: Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Indosurya mengalami gagal bayar dana nasabah.
"Inisial HS dan SA," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.
Asep menuturkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pelapor dan manajemen KSP Indosurya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar," ungkap Asep.
Baca: Gagal Bayar, OJK Tidak Beri Izin KSP Indosurya Cipta
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) selaku regulator badan usaha koperasi menemukan adanya pelanggaran KSP Indosurya Cipta. Hal itu terbukti dari pemeriksaan pada 26-30 November 2018.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan pada 26 Februari 2019. Namun, KSP Indosurya dinilai tidak beriktikad baik.
"KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," kata Agus, 18 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)