Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan perlunya penegasan ini lantaran banyak pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP Indosurya. Padahal sesuai dengan Undang-Undang (UU) OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
"Atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya," ujar Sekar dalam keterangan resmi yang dikutip Medcom.id di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.
Sekar juga menegaskan KSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi regulator yang terdiri dari berbagai jasa keuangan.
Di antaranya Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekurita (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP), dan BPR Andalan Daerah (BPRAD).
"OJK juga telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta," ucap Sekar.
Sebelumnya dikabarkan KSP Indosurya mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp10 triliun. KSP Indosurya juga diduga melakukan pemutusan hak kerja (PHK) terhadap mayoritas karyawannya, serta tidak memberikan pesangon lantaran perusahaan tak lagi memiliki bisnis yang menghasilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News