Jakarta: Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Pemeriksaan saksi ini untuk mencari terduga pelaku.
"Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Pemeriksaan para saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB. Penyidik yang memeriksa, yakni dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepolisian juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ferdy tak memerinci sejumlah barang bukti itu.
Sejumlah barang bukti sempat ditemukan di lokasi kebakaran antara lain kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, potongan-potongan kayu sisa kebakaran. Lalu, ada beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem atau instalasi alat (terminal kontak), minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
Baca: Mayoritas CCTV Gedung Kejagung Rusak Terbakar
Kasus kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Dugaan adanya unsur pidana itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Puslabfor Polri. Termasuk memeriksa 131 saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut akan ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Pemeriksaan saksi ini untuk mencari terduga pelaku.
"Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Pemeriksaan para saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB. Penyidik yang memeriksa, yakni dari Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepolisian juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ferdy tak memerinci sejumlah barang bukti itu.
Sejumlah barang bukti sempat ditemukan di lokasi kebakaran antara lain kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, potongan-potongan kayu sisa kebakaran. Lalu, ada beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem atau instalasi alat (terminal kontak), minyak pembersih atau
dust cleaner yang disimpan di gudang
cleaning service.
Baca: Mayoritas CCTV Gedung Kejagung Rusak Terbakar
Kasus kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Dugaan adanya unsur pidana itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Puslabfor Polri. Termasuk memeriksa 131 saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut akan ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)