Jakarta: Polri menjelaskan kronologi kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan aktivis Ravio Patra Asri. Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu, 22 April 2020.
Kepada penyidik Polda Metro, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"(Berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu malam, 25 April 2020.
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra Asri. Lalu dilakukan pencarian. Ravio terendus berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.
Saat didatangi polisi, RPA sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan RPA yang berinisial RS (dalam berita Medcom.id sebelumnya disebut RD) tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat (pelat corps diplomatic). RS berusaha menghalangi polisi.
Ravio memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi".
Baca: Ravio Patra Ditangkap Terkait Penyebaran Berita Onar
Namun polisi tetap memegangi Ravio dan mengeluarkannya dari kendaraan itu. Ravio Patra dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Baca: WN Belanda yang Ditangkap Bersama Ravio Patra Dipulangkan
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP Ravio Patra.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Polisi juga tengah menyelidiki indikasi peretasan akun WhatsApp milik Ravio Patra. Akin tersebut yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian.
"Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Jakarta: Polri menjelaskan kronologi kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan aktivis Ravio Patra Asri. Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu, 22 April 2020.
Kepada penyidik Polda Metro, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"(Berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi
Antara, di Jakarta, Sabtu malam, 25 April 2020.
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra Asri. Lalu dilakukan pencarian. Ravio terendus berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.
Saat didatangi polisi, RPA sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan RPA yang berinisial RS (dalam berita
Medcom.id sebelumnya disebut RD) tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat (pelat
corps diplomatic). RS berusaha menghalangi polisi.
Ravio memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi".
Baca:
Ravio Patra Ditangkap Terkait Penyebaran Berita Onar
Namun polisi tetap memegangi Ravio dan mengeluarkannya dari kendaraan itu. Ravio Patra dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Baca:
WN Belanda yang Ditangkap Bersama Ravio Patra Dipulangkan
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP Ravio Patra.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Polisi juga tengah menyelidiki indikasi peretasan akun WhatsApp milik Ravio Patra. Akin tersebut yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian.
"Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)