Nus Kei (kemeja putih) saat membeberkan insiden penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Nus Kei (kemeja putih) saat membeberkan insiden penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kronologi Konflik Kelompok Kei Versi Nus Kei

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2020 19:40
Jakarta: Nus Kei buka suara soal konflik dengan keponakannya, John Kei. Konflik bermula dari permasalahan pengurusan tanah di Ambon, Maluku.
 
"Tapi masalahnya sudah selesai. Saya sudah mengurus dan sudah selesai, prosesnya di sana," kata Nus saat ditemui di rumahnya di Tanggerang, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Nus mengatakan permasalahan tanah ini terjadi sekitar 2013. Saat itu, John Kei belum dipenjara di Nusa Kambangan.

Dia enggan memerinci perjalanan konflik dengan ponakannya itu. Namun, dia menyebut konfliknya dengan John Kei hanya salah paham semata.
 
Baca: Nus Kei Sudah Tahu Kelompok John Kei Mau Mengamuk
 
Nus Kei mengaku hubungannya dengan John Kei tak baik sejak 2016. Dia mengaku sering diancam kelompok John Kei.
 
"Tapi saya anggap biasa karena kan kami adalah keluarga, Apalagi saya sebagai pamannya (John Kei)," tutur Nus.
 
Nus Kei dan John Kei tak pernah bertatap muka setelah John keluar dari penjara. Komunikasi kedua keluarga Kei hanya via mediator.
 
"Saya berusaha untuk komunikasi dengan beliau lewat teman dan adik-adik yang ada di Jakarta, tapi (John Kei) tidak mau," ujar Nus Kei.
 
Akhirnya, John Kei bersama anak buahnya mengatur aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah penyerangan tersebut.
 
Baca: Nus Kei Akan Kumpulkan Seluruh Keluarga Kei
 
Akibat peristiwa itu, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok. Sementara Angky yang juga bagian dari kelompok Nus Kei cacat jari tangan kanan akibat luka bacokan.
 
Seorang sekuriti bernama Nugroho Adi Wibowo juga luka tertabrak. Andreansah, pengemudi ojek online, yang kebetulan ada di dekat lokasi juga kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hi-vision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan