Jakarta: Bos usaha pemotongan kapal, MS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pemilik PT SBM itu diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Laporan dibuat korban, Hari Putra Joseph. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan Polisi: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2019.
“Saya sudah lapor melalui kuasa hukum saya dan saat ini sudah ditangani,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut dia, kasus ini bermula ketika MS mendatanginya pada 2011. MS menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 dengan nomor pendaftaran kapal 2279 tertanggal 16 Februari 2004 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Dia minta uang sebesar Rp2 miliar dengan jaminan dokumen kapal tugboat (kapal tunda) Patih 1,” kata Hari.
Pada akhir 2012, kapal TB Patih 1 masuk di Pelabuhan Kalibaru Tanjung Priuk, Jakarta Utara, lokasi pemotongan kapal. Pada 2013, kapal tersebut dipotong.
“Kok bisa memotong kapal tanpa ada penghapusan nama kapal dan saya cek lokasi pemotongan kapal juga tidak memiliki izin,” lanjut Hari.
Baca: Modus Sindikat Penggelapan Kartu Kredit Raup Untung hingga Rp1 M
Pemotongan, kata Hari, sejatinya membutuhkan dokumen untuk pengurusan penghapusan nama kapal. Dokumen ini masih ada pada Hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus memastikan polisi merespons kasus ini. Laporan akan diperiksa Korps Bhayangkara.
"Nanti kita dalami," ungkap Yusri.
Jakarta: Bos usaha pemotongan kapal, MS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pemilik PT SBM itu diduga terlibat penipuan dan
penggelapan.
Laporan dibuat korban, Hari Putra Joseph. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan Polisi: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2019.
“Saya sudah lapor melalui kuasa hukum saya dan saat ini sudah ditangani,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut dia, kasus ini bermula ketika MS mendatanginya pada 2011. MS menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 dengan nomor pendaftaran kapal 2279 tertanggal 16 Februari 2004 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Dia minta uang sebesar Rp2 miliar dengan jaminan dokumen kapal
tugboat (kapal tunda) Patih 1,” kata Hari.