Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menyita mobil BMW tipe SUV X5 milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu karena kendaraan mewah itu dibeli berdekatan dengan kasus suap yang menjerat Pinangki.
"Mobil itu dibeli di 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Selain mobil, Kejaksaan Agung menyita notebook Pinangki. Penyidik juga menduga notebook itu dibeli dari uang haram yang diberikan terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Waktu pembeliannya pun berdekatan dengan kasus suap.
"Oleh karena itu kalau misalnya aset-aset yang dimiliki tersangka diperoleh sebelum terjadinya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) ini, maka tentu penyidik akan mempertimbangkannya," ujar Hari.
Baca: KPK Ogah Asal 'Rebut' Kasus Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menyita mobil BMW tipe SUV X5 milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu karena kendaraan mewah itu dibeli berdekatan dengan kasus suap yang menjerat Pinangki.
"Mobil itu dibeli di 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Selain mobil, Kejaksaan Agung menyita
notebook Pinangki. Penyidik juga menduga
notebook itu dibeli dari uang haram yang diberikan terpidana kasus Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra. Waktu pembeliannya pun berdekatan dengan kasus suap.
"Oleh karena itu kalau misalnya aset-aset yang dimiliki tersangka diperoleh sebelum terjadinya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) ini, maka tentu penyidik akan mempertimbangkannya," ujar Hari.
Baca:
KPK Ogah Asal 'Rebut' Kasus Pinangki
Jaksa
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)