Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI). Penyidik mengorek informasi soal keterkaitan kewenangan Kementerian BUMN dengan mitra PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Saksi lainnya yang turut diperiksa ialah Wakil Direktur Utama PT Pelindo II Hambra Samal. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN.
Baca: Eks Wamen BUMN Mahmuddin Yasin Dipanggil KPK
Ditemui usai pemeriksaan, Hambra mengaku menjelaskan soal prosedur hukum pengesahan dokumen bagi mitra. Dia membantah terlibat rasuah yang membelit PT DI.
"Kita tidak terlibat di situ. Jadi kita enggak tahu tentang fakta," ujar Hambra sambil melenggang pergi meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. KPK tengah fokus mendalami aliran dana korupsi di PT DI.
Lembaga Antikorupsi mengurutkan aliran dana hasil rasuah yang berlangsung selama 10 tahun. Kasus terendus lantaran ketidakberesan kontrak kerja sama antara mitra dengan PT DI.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin dalam kasus dugaan korupsi di PT
Dirgantara Indonesia (DI). Penyidik mengorek informasi soal keterkaitan kewenangan Kementerian BUMN dengan mitra PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Saksi lainnya yang turut diperiksa ialah Wakil Direktur Utama PT Pelindo II Hambra Samal. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN.
Baca:
Eks Wamen BUMN Mahmuddin Yasin Dipanggil KPK
Ditemui usai pemeriksaan, Hambra mengaku menjelaskan soal prosedur hukum pengesahan dokumen bagi mitra. Dia membantah terlibat rasuah yang membelit PT DI.
"Kita tidak terlibat di situ. Jadi kita enggak tahu tentang fakta," ujar Hambra sambil melenggang pergi meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. KPK tengah fokus mendalami aliran dana korupsi di PT DI.
Lembaga Antikorupsi mengurutkan aliran dana hasil rasuah yang berlangsung selama 10 tahun. Kasus terendus lantaran ketidakberesan kontrak kerja sama antara mitra dengan PT DI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)