Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Pelecehan oleh Dokter Rapid Test Dibawa ke Ranah Hukum

Siti Yona Hukmana • 20 September 2020 06:11
Jakarta: Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter rapid test, Eko Firstson Yuswardinata S, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten akan dibawa ke ranah hukum. PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyelenggara rapid test menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
 
"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 September 2020.
 
PT Kimia Farma Diagnostika bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II menyediakan layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Aidil menduga Eko Firstson telah memalsukan dokumen hasil rapid test, memeras, melecehkan, dan mengintimidasi seorang wanita, Lisany Haq Istiqomah, 23.

"Kami telah menghubungi korban dan akan melakukan investigasi di internal perusahaan," ujar Aidil.
 
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II siap mendukung upaya PT Kimia Farma yang membawa kasus itu ke ranah hukum. "Kami akan memberikan akses pengecekan rekaman kamera pemantau atau CCTV dan lainnya," ungkap Agus.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan