Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.

Permadi Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Eggi Sudjana

Siti Yona Hukmana • 20 Mei 2019 16:09
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74, diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
 
"Iya, setelah diperiksa sebagai terlapor, Permadi juga dipanggil sebagai saksi untuk Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019. 
 
Permadi hadir di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait pernyataan revolusi. Sekitar pukul 14.50 WIB, Permadi keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung menyambangi Gedung Ditreskrimum untuk memenuhi panggilan sebagai saksi Eggi.

"Saya tiga kali diperiksa, satu saksi Kivlan Zen (di Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Mei 2019) dalam hal makar. Kedua sebagai saksi Eggi Sudjana hari ini dalam hal makar dan saksi kasus saya terkait pidato saya di DPR. Jadi, saya ini menerima panggilan bertubi-tubi, tapi harus dihadapi," ujar Permadi di Polda Metro Jaya.  
 
Permadi mengaku tak mengetahui kasus Eggi Sudjana. Ia mengaku tak berada di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat Eggi menyuarakan people power.
 
"Eggi dituduh melakukan (makar) di Jalan Kertanegara, saya tidak pernah ke Kertanegara. Jadi, siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya enggak tahu, mungkin ingin menjebak saya," ucap Permadi.
 
Baca: Permadi Mematuhi Panggilan Polisi
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
 
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
 
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
 
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi diancam hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan