Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait pernyataan tentang revolusi.
"Tadi pukul 10.00 WIB menghadiri panggilan Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus). Jadi bersifat klarifikasi, menanyakan berkaitan dengan hate speech (ujaran kebencian) yang dilakukan Permadi melalui video yang sempat viral," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Ini merupakan panggilan kedua. Pada panggilan pertama, Rabu, 15 Mei 2019, Permadi tidak hadir. Dia beralasan tengah mengikuti rapat di Gedung MPR.
"Saya rapat di MPR jadi tidak datang," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
(Baca juga: Permadi Dicecar Soal Petisi Kivlan Zen)
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait pernyataan tentang revolusi.
"Tadi pukul 10.00 WIB menghadiri panggilan Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus). Jadi bersifat klarifikasi, menanyakan berkaitan dengan
hate speech (ujaran kebencian) yang dilakukan Permadi melalui video yang sempat viral," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Ini merupakan panggilan kedua. Pada panggilan pertama, Rabu, 15 Mei 2019, Permadi tidak hadir. Dia beralasan tengah mengikuti rapat di Gedung MPR.
"Saya rapat di MPR jadi tidak datang," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
(Baca juga:
Permadi Dicecar Soal Petisi Kivlan Zen)
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)