Jakarta: Artis film televisi (FTV) Faye Nicole Jones dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Yuyuk belum membeberkan kaitan Faye dengan kasus Wawan. Namun, dalam persidangan, Wawan pernah disebut menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Bandung, Wahid Husen. Suap diduga diberikan agar Wawan bisa keluar Lapas untuk mengencani artis di sebuah hotel di Bandung.
Dalam kasus TPPU suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini, KPK ingin mengembalikan aset yang telah dikorupsi kepada negara. Ada total aset yang disita senilai Rp500 miliar.
Penyidikan TPPU berasal dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menerima suap Rp1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten, di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengerjakan 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten di Banten dengan total nilai kontrak Rp6 triliun selama 2006-2013.
Saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang Rp1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar berasal dari PT BPP. KPK menduga Wawan melalui PT BPP dan perusahaan lain telah melawan hukum memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak di Banten.
Jakarta: Artis film televisi (FTV) Faye Nicole Jones dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Yuyuk belum membeberkan kaitan Faye dengan kasus Wawan. Namun, dalam persidangan, Wawan pernah disebut menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Bandung, Wahid Husen. Suap diduga diberikan agar Wawan bisa keluar Lapas untuk mengencani artis di sebuah hotel di Bandung.
Dalam kasus TPPU suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini, KPK ingin mengembalikan aset yang telah dikorupsi kepada negara. Ada total aset yang disita senilai Rp500 miliar.
Penyidikan TPPU berasal dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menerima suap Rp1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten, di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan
Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengerjakan 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten di Banten dengan total nilai kontrak Rp6 triliun selama 2006-2013.
Saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang Rp1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar berasal dari PT BPP. KPK menduga Wawan melalui PT BPP dan perusahaan lain telah melawan hukum memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak di Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)