Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegur terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Pasalnya, dia memegang sesuatu saat sidang pembacaan putusan di Jakarta.
Hakim ketua Joni sempat memberhentikan sementara pembacaan putusan, Kamis, 11 Juli 2019. Dia meminta terdakwa menunjukkan barang yang ia pegang selama sidang berlangsung.
Saat ditanya oleh hakim, Ratna pun menunjukkan tasbih berukuran kecil berwarna keemasan dan sebuah tas. Aktivitas Ratna itu pun berhenti karena hakim meminta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil tas Ratna.
Saat jaksa mendekat ke Ratna, ibu Atiqah Hasiholan itu langsung menyerahkan tas berwarna coklat, Setelah jaksa mengamankan barang pribadi Ratna, hakim anggota Krisnugroho pun melanjutkan pembacaan pertimbangan.
PN Jaksel membacakan vonis terhadap Ratna hari ini. Majelis hakim yang menjadi pengadil bagi Ratna adalah Joni sebagai hakim ketua dan dua anggotanya: Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Baca: Ratna Kukuh Tak Bersalah
Sebelumnya, Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
Tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna. Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Antara)
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegur terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Pasalnya, dia memegang sesuatu saat sidang pembacaan putusan di Jakarta.
Hakim ketua Joni sempat memberhentikan sementara pembacaan putusan, Kamis, 11 Juli 2019. Dia meminta terdakwa menunjukkan barang yang ia pegang selama sidang berlangsung.
Saat ditanya oleh hakim, Ratna pun menunjukkan tasbih berukuran kecil berwarna keemasan dan sebuah tas. Aktivitas Ratna itu pun berhenti karena hakim meminta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil tas Ratna.
Saat jaksa mendekat ke Ratna, ibu Atiqah Hasiholan itu langsung menyerahkan tas berwarna coklat, Setelah jaksa mengamankan barang pribadi Ratna, hakim anggota Krisnugroho pun melanjutkan pembacaan pertimbangan.
PN Jaksel membacakan vonis terhadap Ratna hari ini. Majelis hakim yang menjadi pengadil bagi Ratna adalah Joni sebagai hakim ketua dan dua anggotanya: Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Baca: Ratna Kukuh Tak Bersalah
Sebelumnya, Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
Tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna. Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)