Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MI/Rommy Pujianto

Jokowi Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Perppu KPK

Arga sumantri • 29 September 2019 08:16
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta tak terburu-buru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, UU baru KPK masih menuai pro dan kontra, serta Perppu dianggap belum urgen.
 
Ahli Hukum Bambang Saputra menyebut memang ada pihak yang menginginkan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu guna membatalkan UU KPK. Namun, kata dia, sebagian juga ada yang setuju terhadap UU baru KPK lantaran dinilai relevan terhadap pemberantasan korupsi. 
 
"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro UU KPK itu disahkan," kata Bambang di Jakarta, Minggu, 29 September 2019. 

Menurut dia, UU KPK atau Perppu bukan faktor signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ada persoalan mendasar yang harus diangkat, yaitu reformasi birokrasi. "Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," ungkapnya.
 
Bambang menilai sistem birokrasi Indonesia masih banyak celah menimbulkan perilaku korupsi. Makanya, ia memandang perlu adanya aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi. Bagi Bambang, Perppu tidak menyentuh akar masalah. 
 
"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," kata dia. 
 
Sementara, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengaku keberatan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Sebab, Perppu hanya bersifat sementara dan tidak bisa menghilangkan UU KPK yang baru. "Presiden tidak dapat membatalkan Undang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul.
 
Presiden Jokowi mulai melunak soal penerbitan Perppu atas UU KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
 
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
 
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru KPK. Di sisi lain, publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan