Jakarta: Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung tidak buru-buru menarik dua pegawainya dari Lembaga Antirasuah. Setidaknya sampai masa tugas mereka rampung.
"Atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," kata ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Dua pegawai KPK yang dimaksud yakni Yadyn Palebangan, dan Sugeng. Menurut Yudi, kedua orang kinerja yang baik dalam menjalankan tugas di Lembaga Antirasuah.
Atas dasar itu, kontribusi keduanya masih dibutuhkan KPK. Terlebih, kata dia, Yadyn saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK.
"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ujar Yudi.
WP KPK berharap Kejagung mempertimbangkan pemulangan dua pegawai itu. Kejagung juga diminta pertimbangkan kebutuhan Korps Antirasuah yang saat ini masih membutuhkan dua orang tersebut.
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," tutur Yudi.
Jakarta: Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung tidak buru-buru menarik dua pegawainya dari Lembaga Antirasuah. Setidaknya sampai masa tugas mereka rampung.
"Atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," kata ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Dua pegawai KPK yang dimaksud yakni Yadyn Palebangan, dan Sugeng. Menurut Yudi, kedua orang kinerja yang baik dalam menjalankan tugas di Lembaga Antirasuah.
Atas dasar itu, kontribusi keduanya masih dibutuhkan KPK. Terlebih, kata dia, Yadyn saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK.
"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ujar Yudi.
WP KPK berharap Kejagung mempertimbangkan pemulangan dua pegawai itu. Kejagung juga diminta pertimbangkan kebutuhan Korps Antirasuah yang saat ini masih membutuhkan dua orang tersebut.
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak
Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," tutur Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)