Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bantah penarikan dua penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ketika menjadi deputi penindakan KPK. Dua penyidik tersebut dipulangkan karena Kejagung butuh tambahan personel.
"Enggak, aku enggak tahu kan aku di sini. Saya butuh orang itu ke sini, itu saja," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020.
Burhanuddin menegaskan Kejagung tak punya urusan dengan masalah internal di Lembaga Antirasuah. Di sisi lain, Burhanuddin belum menentukan jabatan baru yang akan diisi kedua penyidik tersebut.
"Ya nanti lah, belum (tahu) mau di mana," kata dia.
Empat pegawai KPK dikembalikan ke instansi asalnya. Empat pegawai yang ditarik yaitu dua anggota Polri dan dua anggota Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamulango menyebut pemulangan empat pegawai KPK ke instansi asal lantaran masa kerja mereka telah rampung. Pemulangan itu juga merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada yang balikin, mereka (kejaksaan) yang tarik," tutur Nawawi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Penarikan pegawai 'pinjaman' merupakan kewenangan kejaksaan. KPK tidak bisa memaksakan hal tersebut.
"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik, ya itu (bisa)," tutur dia.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bantah penarikan dua penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ketika menjadi deputi penindakan KPK. Dua penyidik tersebut dipulangkan karena Kejagung butuh tambahan personel.
"Enggak, aku enggak tahu kan aku di sini. Saya butuh orang itu ke sini, itu saja," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020.
Burhanuddin menegaskan Kejagung tak punya urusan dengan masalah internal di Lembaga Antirasuah. Di sisi lain, Burhanuddin belum menentukan jabatan baru yang akan diisi kedua
penyidik tersebut.
"Ya nanti lah, belum (tahu) mau di mana," kata dia.
Empat pegawai KPK dikembalikan ke instansi asalnya. Empat pegawai yang ditarik yaitu dua anggota Polri dan dua anggota Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamulango menyebut pemulangan empat pegawai KPK ke instansi asal lantaran masa kerja mereka telah rampung. Pemulangan itu juga merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada yang balikin, mereka (kejaksaan) yang tarik," tutur Nawawi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Penarikan pegawai 'pinjaman' merupakan kewenangan kejaksaan. KPK tidak bisa memaksakan hal tersebut.
"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik, ya itu (bisa)," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)