Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamulango menyebut pemulangan empat pegawai KPK ke instansi asal lantaran masa kerja mereka telah rampung. Pemulangan itu juga merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada yang balikin, mereka (kejaksaan) yang tarik," tutur Nawawi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Penarikan pegawai 'pinjaman' merupakan kewenangan kejaksaan. KPK tidak bisa memaksakan hal tersebut.
"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik, ya itu (bisa)," tuturnya.
Nawawi memastikan pengganti empat pegawai KPK yang dipulangkan ke kejaksaan sudah ada pengganti. Enam jaksa baru akan diperbantukan ke KPK.
Empat pegawai KPK dikembalikan ke instansi asalnya. Dua dari empat pegawai itu berasal dari kejaksaan.
Beredar informasi empat pegawai dikembalikan ke instasi asal karena pernah menangani sejumlah kasus besar di KPK. Masing-masing menjabat sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap salah satu kasus pimpinan lembaga negara yang tengah ditangani.
Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah keempat pegawai dipulangkan karena kasus yang pernah diselidiki KPK. Mereka dipulangkan atas permintaan dari instansi asal atau masa kerjanya habis.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamulango menyebut pemulangan empat pegawai KPK ke instansi asal lantaran masa kerja mereka telah rampung. Pemulangan itu juga merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
"Enggak ada yang balikin, mereka (kejaksaan) yang tarik," tutur Nawawi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Penarikan pegawai 'pinjaman' merupakan kewenangan kejaksaan. KPK tidak bisa memaksakan hal tersebut.
"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik, ya itu (bisa)," tuturnya.
Nawawi memastikan pengganti empat pegawai KPK yang dipulangkan ke kejaksaan sudah ada pengganti. Enam jaksa baru akan diperbantukan ke KPK.
Empat pegawai KPK dikembalikan ke instansi asalnya. Dua dari empat pegawai itu berasal dari kejaksaan.
Beredar informasi empat pegawai dikembalikan ke instasi asal karena pernah menangani sejumlah kasus besar di KPK. Masing-masing menjabat sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap salah satu kasus pimpinan lembaga negara yang tengah ditangani.
Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah keempat pegawai dipulangkan karena kasus yang pernah diselidiki KPK. Mereka dipulangkan atas permintaan dari instansi asal atau masa kerjanya habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)