Jakarta: Empat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instansi asalnya. Dua dari empat pegawai itu berasal dari kejaksaan.
"Dan ada dua (lainnya) yang memang sudah habis masa waktu (kerja). Jadi, ada empat (pegawai)," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.
Keempatnya masih bekerja bersama Lembaga Antirasuah. Biro yang mengurus kepegawaian belum mengeluarkan surat keputusan pemulangan.
Ali membantah keempat pegawai dipulangkan karena kasus yang pernah diselidiki KPK. Mereka dipulangkan atas permintaan dari instansi asal atau masa kerjanya habis.
Alit menyebut pemulangan pegawai hal yang wajar dalam sistem kerja KPK. Apalagi, peminjaman petugas Polri dan Kejaksaan Agung ke KPK jadi hal yang lumrah.
"Kalau memang teman-teman kembali dibutuhkan di sana, ya itu kebutuhan organisasi di sana. Kita enggak bisa menolak," tutur Ali.
Sebelumnya beredar informasi empat pegawai dikembalikan ke instasi asal karena pernah menangani sejumlah kasus besar di KPK. Masing-masing menjabat sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap salah satu kasus pimpinan lembaga negara yang tengah ditangani
Jakarta: Empat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instansi asalnya. Dua dari empat pegawai itu berasal dari kejaksaan.
"Dan ada dua (lainnya) yang memang sudah habis masa waktu (kerja). Jadi, ada empat (pegawai)," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.
Keempatnya masih bekerja bersama Lembaga Antirasuah. Biro yang mengurus kepegawaian belum mengeluarkan surat keputusan pemulangan.
Ali membantah keempat pegawai dipulangkan karena kasus yang pernah diselidiki KPK. Mereka dipulangkan atas permintaan dari instansi asal atau masa kerjanya habis.
Alit menyebut pemulangan pegawai hal yang wajar dalam sistem kerja KPK. Apalagi, peminjaman petugas Polri dan Kejaksaan Agung ke KPK jadi hal yang lumrah.
"Kalau memang teman-teman kembali dibutuhkan di sana, ya itu kebutuhan organisasi di sana. Kita enggak bisa menolak," tutur Ali.
Sebelumnya beredar informasi empat pegawai dikembalikan ke instasi asal karena pernah menangani sejumlah kasus besar di KPK. Masing-masing menjabat sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap salah satu kasus pimpinan lembaga negara yang tengah ditangani
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)