Jakarta: Laporan eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan K Nusyiwan pada Majalah Tempo belum diterima polisi. Chairawan masih perlu membawa bukti-bukti lain.
"Kita sudah konsultasi, insyaallah besok kita balik lagi karena hari ini kan baru konsul. Besok kita baru laporan secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan lainnya," ucap Kuasa Hukum Chairawan, Hendriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2019.
Hendri menyebut pihaknya bakal kembali Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers berbeda.
Pada Dewan Pers, Chairawan meminta produk jurnalistik Tempo diperiksa kaidahnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. "Kalau ini (laporan di Bareskrim) kan fitnahnya, pidananya. Yang dilaporkan penulis dan pimpinan redaksi dan susunan redaksinya," beber Hendri.
Hendri menyebut Majalah Tempo terkesan menuduh tanpa adanya bukti. Narasumber dari pemberitaan berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" juga disebut tak jelas.
(Baca juga: Dewan Pers Pelajari Laporan Eks Komandan Tim Mawar atas Tempo)
"Eks Tim Mawar secara pribadi merasa dirugikan. (Tim Mawar) dari tahun 1999 sudah bubar. Ini kan sama saja seperti membangkitkan zombie yang sudah tidak ada," ucapnya.
Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 memuat berita terkait kerusuhan 21-22 Mei. Di dalam tulisannya disebutkan adanya keterlibatan Tim Mawar saat aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu. Tim Mawar juga pernah terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada 1998.
Nama salah satu eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid ada dalam pemberitaan "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah". Dia merupakan anak buah Prabowo Subianto.
Dia melakukan beberapa pertemuan untuk membahas rencana aksi demo berujung ricuh. Pertemuan dilakukan di Kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kertanegara, Jakarta Pusat dan di Hotel dekat Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.
Jakarta: Laporan eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan K Nusyiwan pada Majalah
Tempo belum diterima polisi. Chairawan masih perlu membawa bukti-bukti lain.
"Kita sudah konsultasi, insyaallah besok kita balik lagi karena hari ini kan baru konsul. Besok kita baru laporan secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan lainnya," ucap Kuasa Hukum Chairawan, Hendriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2019.
Hendri menyebut pihaknya bakal kembali Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers berbeda.
Pada Dewan Pers, Chairawan meminta produk jurnalistik
Tempo diperiksa kaidahnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. "Kalau ini (laporan di Bareskrim) kan fitnahnya, pidananya. Yang dilaporkan penulis dan pimpinan redaksi dan susunan redaksinya," beber Hendri.
Hendri menyebut Majalah
Tempo terkesan menuduh tanpa adanya bukti. Narasumber dari pemberitaan berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" juga disebut tak jelas.
(Baca juga:
Dewan Pers Pelajari Laporan Eks Komandan Tim Mawar atas Tempo)
"Eks Tim Mawar secara pribadi merasa dirugikan. (Tim Mawar) dari tahun 1999 sudah bubar. Ini kan sama saja seperti membangkitkan zombie yang sudah tidak ada," ucapnya.
Majalah
Tempo edisi 10 Juni 2019 memuat berita terkait kerusuhan 21-22 Mei. Di dalam tulisannya disebutkan adanya keterlibatan Tim Mawar saat aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu. Tim Mawar juga pernah terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada 1998.
Nama salah satu eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid ada dalam pemberitaan "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah". Dia merupakan anak buah Prabowo Subianto.
Dia melakukan beberapa pertemuan untuk membahas rencana aksi demo berujung ricuh. Pertemuan dilakukan di Kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kertanegara, Jakarta Pusat dan di Hotel dekat Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)