Jakarta: Anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI, Kolonel Chk Subagya Santosa dan Kolonel Chk Azhar menerima hasil putusan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan.
"Kami menghormati putusan ini. Ya untuk keadilan di dunia ini sangat relatif ya. Nanti selanjutnya, masing-masing mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat," kata Subagya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Namun, Subagya menilai penangkapan Kivlan prematur. Pasalnya, penangkapan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Penangkapan itu langsung ditangkap saja waktu selesai pemeriksaan di Bareskrim. Tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarganya," ujar Subagya.
Hal serupa disampaikan Azhar. Menurut dia ada keanehan dalam metode yang digunakan penyidik dalam penangkapan Kivlan.
(Baca juga: Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak)
"Lo liat dong, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya isinya apa? Ada hubungannya apa tidak? Itu harus dinilai. Kalau tidak dinilai itu aneh saja. Aneh banget kalau tidak boleh menilai materil dalam penetapan tersangka," ujar Azhar.
Menurut Azhar, pengadilan hanya menjalankan sisi formalitas. Dia pesimistis pada praperadilan yang dijalankan pengadilan.
"Jadi kalau (pengadilan) masih menganut legisme, melihat formalitas doang, sampai kapan pun engga ada praperadilan yang diterima. Engga ada surat penangkapan. Jadi apa beda penculikan dan penangkapan? Itu pertanyaan kita," tegas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Hakim menilai penetapan dan penangkapan terhadap Kivlan sah.
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.
Jakarta: Anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI, Kolonel Chk Subagya Santosa dan Kolonel Chk Azhar menerima hasil putusan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan.
"Kami menghormati putusan ini. Ya untuk keadilan di dunia ini sangat relatif ya. Nanti selanjutnya, masing-masing mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat," kata Subagya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Namun, Subagya menilai penangkapan Kivlan prematur. Pasalnya, penangkapan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Penangkapan itu langsung ditangkap saja waktu selesai pemeriksaan di Bareskrim. Tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarganya," ujar Subagya.
Hal serupa disampaikan Azhar. Menurut dia ada keanehan dalam metode yang digunakan penyidik dalam penangkapan Kivlan.
(Baca juga:
Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak)
"
Lo liat dong, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya isinya apa? Ada hubungannya apa tidak? Itu harus dinilai. Kalau tidak dinilai itu aneh saja. Aneh banget kalau tidak boleh menilai materil dalam penetapan tersangka," ujar Azhar.
Menurut Azhar, pengadilan hanya menjalankan sisi formalitas. Dia pesimistis pada praperadilan yang dijalankan pengadilan.
"Jadi kalau (pengadilan) masih menganut legisme, melihat formalitas doang, sampai kapan pun engga ada praperadilan yang diterima. Engga ada surat penangkapan. Jadi apa beda penculikan dan penangkapan? Itu pertanyaan kita," tegas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Hakim menilai penetapan dan penangkapan terhadap Kivlan sah.
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)