Jakarta: Executive Vice President Commercial Director PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding Madya B Prastyawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prastyawan diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana, eks Direktur Pemasaran PTPN III)," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2019.
Lembaga Antirasuah telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pieko Nyotosetiadi dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai USD45.000 sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019 dari Pieko kepada Dolly dan Kadek.
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Executive Vice President Commercial Director PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding Madya B Prastyawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prastyawan diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana, eks Direktur Pemasaran PTPN III)," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2019.
Lembaga Antirasuah telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pieko Nyotosetiadi dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai USD45.000 sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019 dari Pieko kepada Dolly dan Kadek.
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)