Jakarta: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin menyesal menerima suap. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya sendiri dengan kejadian ini tidak pernah menyangka sekalipun seumur hidup. Saya berjanji tidak akan melakukan praktik-praktik korupsi walaupun ke depannya saya sudah tidak bekerja di Kementerian PUPR," ujar Donny di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Donny mengaku tak ragu mengungkap menerima suap senilai Rp820 juta sedari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menjelaskan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya ke lembaga antirasuah.
"Hal itu terpaksa saya lakukan karena sistem yang ada di tempat saya bekerja mengharuskan kami para PPK memiliki dana cadangan atau dana taktis untuk kebutuhan kebutuhan mendesak yang non-budgeter, seperti gangguan-gangguan LSM dan masyarakat di lapangan," ujar Donny.
Baca juga: Penerima Suap Proyek PUPR Bernyanyi di Sela Pleidoi
Dalam pleidoi pribadinya, Donny juga memohon agar permohonan justice collaborator (JC) bisa dikabulkan. Ia mengklaim bukan merupakan pelaku utama dan akan membuktikan iktikad baiknya sebagai JC.
"Dengan cara mengembalikan uang yang saya terima secepat mungkin di masa penyidikan, saya sudah berusaha bersikap kooperatif sejak awal dari masa penyidikan hingga persidangan dan membuka fakta apa adanya yang terjadi tanpa saya tutup-tutupi," ucap Donny.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Donny dihukum lima tahun emam bulan serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Donny dinilai terbukti menerima suap terkait proyek SPAM sebanyak Rp820 juta bersama PPK SPAM Strategis Wilayah I B, Meina Woro Kusrinah dan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian PUPR, Teuku Mochamad Nazar.
Total uang tersebut diterima Donny secara bertahap. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Dijebloskan ke Bui
Jaksa menilai Donny mengetahui pemberian uang untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Kedua kontraktor tersebut mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan satuan kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Adapun pertimbangan berat hukuman Donny lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme. Sementara hal yang meringankan, Donny berterus terang terhadap perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya.
Atas perbuatannya, Donny dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin menyesal menerima suap. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya sendiri dengan kejadian ini tidak pernah menyangka sekalipun seumur hidup. Saya berjanji tidak akan melakukan praktik-praktik korupsi walaupun ke depannya saya sudah tidak bekerja di Kementerian PUPR," ujar Donny di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Donny mengaku tak ragu mengungkap menerima suap senilai Rp820 juta sedari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menjelaskan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya ke lembaga antirasuah.
"Hal itu terpaksa saya lakukan karena sistem yang ada di tempat saya bekerja mengharuskan kami para PPK memiliki dana cadangan atau dana taktis untuk kebutuhan kebutuhan mendesak yang non-budgeter, seperti gangguan-gangguan LSM dan masyarakat di lapangan," ujar Donny.
Baca juga:
Penerima Suap Proyek PUPR Bernyanyi di Sela Pleidoi
Dalam pleidoi pribadinya, Donny juga memohon agar permohonan justice collaborator (JC) bisa dikabulkan. Ia mengklaim bukan merupakan pelaku utama dan akan membuktikan iktikad baiknya sebagai JC.
"Dengan cara mengembalikan uang yang saya terima secepat mungkin di masa penyidikan, saya sudah berusaha bersikap kooperatif sejak awal dari masa penyidikan hingga persidangan dan membuka fakta apa adanya yang terjadi tanpa saya tutup-tutupi," ucap Donny.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Donny dihukum lima tahun emam bulan serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Donny dinilai terbukti menerima suap terkait proyek SPAM sebanyak Rp820 juta bersama PPK SPAM Strategis Wilayah I B, Meina Woro Kusrinah dan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian PUPR, Teuku Mochamad Nazar.
Total uang tersebut diterima Donny secara bertahap. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga:
Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Dijebloskan ke Bui
Jaksa menilai Donny mengetahui pemberian uang untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Kedua kontraktor tersebut mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan satuan kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Adapun pertimbangan berat hukuman Donny lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme. Sementara hal yang meringankan, Donny berterus terang terhadap perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya.
Atas perbuatannya, Donny dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)