Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir mantan Menteri Sosial Idrus Marham menggunakan statusnya sebagai senior atau elite Partai Golkar untuk memengaruhi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih demi meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo ikut konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Apalagi, Idrus pernah menjabat sebagai sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
"Ya mungkin bisa salah satu itu (memengaruhi), salah satu itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Basaria mengatakan dalam kasus ini, Idrus turut membantu Eni untuk memuluskan Blackgold Natural Recourses Limited dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Kami tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya, tapi yang bersangkutan turut membantu," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan mendapatkan bagian yang sama besar dengan Eni yakni USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Terima Hadiah dari Bos Blackgold
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah yang diterima Eni. Pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 sebanyak Rp4 miliar, kemudian pada Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Dari proses penyidikan, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir mantan Menteri Sosial Idrus Marham menggunakan statusnya sebagai senior atau elite Partai Golkar untuk memengaruhi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih demi meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo ikut konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Apalagi, Idrus pernah menjabat sebagai sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
"Ya mungkin bisa salah satu itu (memengaruhi), salah satu itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Basaria mengatakan dalam kasus ini, Idrus turut membantu Eni untuk memuluskan Blackgold Natural Recourses Limited dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Kami tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya, tapi yang bersangkutan turut membantu," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan mendapatkan bagian yang sama besar dengan Eni yakni USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Baca juga:
Idrus Marham Diduga Terima Hadiah dari Bos Blackgold
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah yang diterima Eni. Pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 sebanyak Rp4 miliar, kemudian pada Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Dari proses penyidikan, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)