Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
"Ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu IM," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut Basaria, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar.
"Dan kedua sekitar bulan Maret dan Juni 2018, diduga EMS menerima sekitar Rp2,25 miliar," kata dia.
Baca juga: Idrus Sudah Terima Surat `Penetapan` Tersangka
Dari proses penyidikan, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
"Ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu IM," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut Basaria, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau
fee yang diterima Eni. Pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar.
"Dan kedua sekitar bulan Maret dan Juni 2018, diduga EMS menerima sekitar Rp2,25 miliar," kata dia.
Baca juga:
Idrus Sudah Terima Surat `Penetapan` Tersangka
Dari proses penyidikan, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)