Jakarta: Politikus Golkar Idrus Marham mengaku sudah menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diterima, Kamis, 23 Agustus 2018.
Surat itu pula yang melatari pengunduran diri Idrus sebagai Menteri Sosial. "Kalau sudah penyidikan kan berarti statusnya sudah tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Presiden RI, Jumat, 24 Agustus 2018.
Idrus memastikan bakal mengikuti semua proses hukum di KPK. Dia meyakini keputusan KPK meningkatkan status ke penyidikan sudah lewat pertimbangan matang.
"KPK pasti punya alasan logika jangan lihat berdasarkan logika kita. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tidak bvisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas dia.
Idrus mundur dari jabatan sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan di Partai Golkar. Ini lantaran dia tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I.
(Baca juga: Agus Rahardjo tak Membantah Ada Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-I)
Jakarta: Politikus Golkar Idrus Marham mengaku sudah menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diterima, Kamis, 23 Agustus 2018.
Surat itu pula yang melatari pengunduran diri Idrus sebagai Menteri Sosial. "Kalau sudah penyidikan kan berarti statusnya sudah tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Presiden RI, Jumat, 24 Agustus 2018.
Idrus memastikan bakal mengikuti semua proses hukum di KPK. Dia meyakini keputusan KPK meningkatkan status ke penyidikan sudah lewat pertimbangan matang.
"KPK pasti punya alasan logika jangan lihat berdasarkan logika kita. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tidak bvisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas dia.
Idrus mundur dari jabatan sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan di Partai Golkar. Ini lantaran dia tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I.
(Baca juga:
Agus Rahardjo tak Membantah Ada Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-I)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)