Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring (satmon) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah nama akan hadir dalam persidangan.
"Saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi, Setya Novanto, Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dan TB Hasanuddin," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Takdir saat dikonfirmasi, Rabu, 26 September 2018.
Dalam persidangan rencananya JPU KPK juga akan mengkonfrontir Irvanto Hendra Pambudi dengan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Sebab, pada persidangan pekan lalu, Irvanto memberikan keterangan berbeda yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal penerimaan uang.
Baca: Novanto Percayakan Irvanto Menyimpan Uang Suap
Dalam persidangan Irvanto mengaku tidak pernah menerima uang senilai SGD500 ribu itu yang diduga untuk diberikan ke Novanto. Fulus diberikan sebagai sumbangan untuk Rapimnas Partai Golkar tahun 2016.
Keterangan ini berbeda dari BAP. Dalam pemeriksaan, di depan penyidik Irvanto mengaku menerima SGD500 ribu.
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap US$911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring (satmon) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah nama akan hadir dalam persidangan.
"Saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi, Setya Novanto, Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dan TB Hasanuddin," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Takdir saat dikonfirmasi, Rabu, 26 September 2018.
Dalam persidangan rencananya JPU KPK juga akan mengkonfrontir Irvanto Hendra Pambudi dengan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Sebab, pada persidangan pekan lalu, Irvanto memberikan keterangan berbeda yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal penerimaan uang.
Baca: Novanto Percayakan Irvanto Menyimpan Uang Suap
Dalam persidangan Irvanto mengaku tidak pernah menerima uang senilai SGD500 ribu itu yang diduga untuk diberikan ke Novanto. Fulus diberikan sebagai sumbangan untuk Rapimnas Partai Golkar tahun 2016.
Keterangan ini berbeda dari BAP. Dalam pemeriksaan, di depan penyidik Irvanto mengaku menerima SGD500 ribu.
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap US$911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)