Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami semua fakta yang muncul dalam persidangan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Termasuk aliran dana gratifikasi yang mengucur ke PAN dan adik kandungnya, Zumi Laza.
"Beberapa hal telah dituangkan di dakwaan kemarin, nanti kan harus ada proses pembuktian, kita simak dulu bersama-sama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Agustus 2018.
KPK masih menunggu keterbukaan Zumi soal aliran dana gratifikasi itu dalam sidang. Terlebih, politikus PAN itu sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Kita lihat nanti sejauh mana terdakwa mengakui perbuatannya dan terbuka menjelaskan peran pihak-pihak lain," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Guyur Lembaga Survei untuk Menangkan Adik
Febri mengatakan keterangan Zumi dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan. Kejujuran Zumi dalam sidang juga akan jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis.
"Di sidang-sidang inilah akan dilihat apakah seseorang serius menjadi JC atau tidak," tegas Febri.
Dalam dakwaan Zumi Zola, disebutkan sebagian uang gratifikasi Rp44 miliar digunakan untuk kepentingan PAN, yang mengusungnya sebagai gubernur pada Pilgub Jambi 2015, termasuk untuk adiknya Zumi Laza.
Sebanyak Rp75 juta dari uang gratifikasi digunakan untuk akomodasi pengurus DPP PAN Kota Jambi. Biaya akomodasi dikeluarkan agar para pengurus DPD PAN Kota Jambi menghadiri pelantikannya sebagai gubernur di Jakarta, Februari 2016.
Baca: PAN Belum Dengar Mahar dari Zumi Zola
Sebanyak Rp274 juta untuk membeli 2 unit ambulans yang diserahkan untuk DPD PAN Kota Jambi pada Maret 2016. Pembelian dilakukan agar Zumi Laza diangkat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai wali kota Jambi 2018.
Ada pula Rp60 juta untuk membayar kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin Kota Baru Jambi pada April 2016. Pembayaran sewa kantor itu atas permintaan Zumi Laza.
Zumi Zola juga mengucurkan dana Rp70 juta untuk membiayai kampanye Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018. Uang itu untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami semua fakta yang muncul dalam persidangan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Termasuk aliran dana gratifikasi yang mengucur ke PAN dan adik kandungnya, Zumi Laza.
"Beberapa hal telah dituangkan di dakwaan kemarin, nanti kan harus ada proses pembuktian, kita simak dulu bersama-sama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Agustus 2018.
KPK masih menunggu keterbukaan Zumi soal aliran dana gratifikasi itu dalam sidang. Terlebih, politikus PAN itu sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Kita lihat nanti sejauh mana terdakwa mengakui perbuatannya dan terbuka menjelaskan peran pihak-pihak lain," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Guyur Lembaga Survei untuk Menangkan Adik
Febri mengatakan keterangan Zumi dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan. Kejujuran Zumi dalam sidang juga akan jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis.
"Di sidang-sidang inilah akan dilihat apakah seseorang serius menjadi JC atau tidak," tegas Febri.
Dalam dakwaan Zumi Zola, disebutkan sebagian uang gratifikasi Rp44 miliar digunakan untuk kepentingan PAN, yang mengusungnya sebagai gubernur pada Pilgub Jambi 2015, termasuk untuk adiknya Zumi Laza.
Sebanyak Rp75 juta dari uang gratifikasi digunakan untuk akomodasi pengurus DPP PAN Kota Jambi. Biaya akomodasi dikeluarkan agar para pengurus DPD PAN Kota Jambi menghadiri pelantikannya sebagai gubernur di Jakarta, Februari 2016.
Baca: PAN Belum Dengar Mahar dari Zumi Zola
Sebanyak Rp274 juta untuk membeli 2 unit ambulans yang diserahkan untuk DPD PAN Kota Jambi pada Maret 2016. Pembelian dilakukan agar Zumi Laza diangkat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai wali kota Jambi 2018.
Ada pula Rp60 juta untuk membayar kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin Kota Baru Jambi pada April 2016. Pembayaran sewa kantor itu atas permintaan Zumi Laza.
Zumi Zola juga mengucurkan dana Rp70 juta untuk membiayai kampanye Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018. Uang itu untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)