Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengguyur lembaga survei Rp150 juta. Hal itu dilakukan agar adik Zumi Zola, Zumi Laza, maju menjadi calon wali kota Jambi.
"Terdakwa melalui Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah meminta Muhammad Imaduddin alias IIM mentransfer uang sejumlah Rp150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Zala adik terdakwa yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi," kata JPU KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
Jaksa menambahkan Zumi Zola juga ikut membiayai kampanye sang adik. Zumi membeli dua unit ambulans senilai Rp274 juta pada Maret 2016 lalu
(Baca juga: Jaksa Sebut Keluarga Ikut Nikmati Uang Suap Zumi Zola)
"Aliran uang sejumlah Rp274 juta untuk biaya pembelian dua ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," ujar Jaksa Rini.
Jaksa Rini menjelaskan ada uang senilai Rp70 juta yang digunakan Zumi Laza sebagai pembayaran 10 spanduk dan sewa billbord pencalonan Zumi Laza. Uang itu digunakan Zumi Zola agar adiknya dikenal masyarakat Jambi.
Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola, selama menjabat Gubernur Jambi menerima gratifikasi total Rp44 miliar dan sebuah mobil Toyota Alphard D 1043 VBM.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengguyur lembaga survei Rp150 juta. Hal itu dilakukan agar adik Zumi Zola, Zumi Laza, maju menjadi calon wali kota Jambi.
"Terdakwa melalui Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah meminta Muhammad Imaduddin alias IIM mentransfer uang sejumlah Rp150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Zala adik terdakwa yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi," kata JPU KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
Jaksa menambahkan Zumi Zola juga ikut membiayai kampanye sang adik. Zumi membeli dua unit ambulans senilai Rp274 juta pada Maret 2016 lalu
(Baca juga:
Jaksa Sebut Keluarga Ikut Nikmati Uang Suap Zumi Zola)
"Aliran uang sejumlah Rp274 juta untuk biaya pembelian dua ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," ujar Jaksa Rini.
Jaksa Rini menjelaskan ada uang senilai Rp70 juta yang digunakan Zumi Laza sebagai pembayaran 10 spanduk dan sewa billbord pencalonan Zumi Laza. Uang itu digunakan Zumi Zola agar adiknya dikenal masyarakat Jambi.
Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola, selama menjabat Gubernur Jambi menerima gratifikasi total Rp44 miliar dan sebuah mobil Toyota Alphard D 1043 VBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)