Suasana sidang Zumi Zola - Metro TV.
Suasana sidang Zumi Zola - Metro TV.

'Uang Ketok Palu' Tradisi di DPRD Jambi

Damar Iradat • 17 September 2018 16:26
Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Jambi Mayloeddin menyebut 'uang ketok palu' dalam pembahasan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018 bukan hal baru. Menurut dia, 'uang ketok palu' sudah menjadi tradisi di DPRD Jambi. 
 
Mayloeddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola itu awalnya dikonfirmasi oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa mempertanyakan soal uang yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD.
 
"Sepengetahuan saya selama 9 tahun di DPRD sudah seperti itu (ada uang ketok palu), 2018 ini jadi krusial," ujar Mayloeddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.

Mayloeddin mengaku sudah sembilan tahun menjadi anggota dewan di Jambi. Selama itu pula 'tradisi' itu tidak pernah terkuak.
 
Bahkan, menurut dia, sejak dulu proses tersebut dilakukan secara diam-diam dan tak pernah ketahuan. Baru kali ini kasus tersebut akhirnya terendus KPK.
 
"Dari 2009 itu sudah seperti itu. Enggak ada masalah. Itu seperti air mengalir, tenang. Tapi kemudian badai ini di 2018," tutur dia. 
 
(Baca juga: Saksi Terima Duit 'Ketok Palu' atas Perintah Ketua Fraksi Golkar)
 
KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
 
Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
 
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
 
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti, dan Muhammadiyah.
 
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.
 
(Baca juga: Dalami Kasus Suap Jambi, KPK Mungkinkan Bidik Anggota DPRD)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan