Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber mengaku mendapat instruksi dari Ketua Fraksi Partai Golkar Supardi Nurzain untuk menerima uang dari Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi Saifuddin. Uang itu diduga sebagai pemulus pembahasan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Hal tersebut diungkap Juber saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola. Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal perintah Supardi kepadanya.
"Sebelum paripurna ada telepon berkali-kali dari Pak Supardi. Saat itu saya lagi di daerah," kata Juber di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Dalam percakapan itu, menurut dia, Supardi memintanya untuk menemui Anggota Fraksi PAN Supriyono. Supardi juga meminta supaya membahas ihwal 'uang ketok palu', namun Supriyono mengaku menolak permintaan tersebut.
Kemudian, sepulangnya ke Jambi, ia menghadiri rapat fraksi yang dipimpin oleh Supardi. Dalam rapat tersebut, ia menyebut Supardi kembali memberinya instruksi, kali ini untuk menemui Saifuddin.
"Intinya saya disuruh ketemu Asisten III dan rincian pembagian. Karena diperintahkan ikut paripurna dan saya bacakan kata akhir fraksi Golkar terkait RAPBD," ucap dia.
(Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Jambi Kembalikan Rp700 Juta ke KPK)
KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terdakwa Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.
(Baca juga: Pembagian Suap Anggota DPRD Jambi Pakai Kode)
Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber mengaku mendapat instruksi dari Ketua Fraksi Partai Golkar Supardi Nurzain untuk menerima uang dari Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi Saifuddin. Uang itu diduga sebagai pemulus pembahasan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Hal tersebut diungkap Juber saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola. Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal perintah Supardi kepadanya.
"Sebelum paripurna ada telepon berkali-kali dari Pak Supardi. Saat itu saya lagi di daerah," kata Juber di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Dalam percakapan itu, menurut dia, Supardi memintanya untuk menemui Anggota Fraksi PAN Supriyono. Supardi juga meminta supaya membahas ihwal 'uang ketok palu', namun Supriyono mengaku menolak permintaan tersebut.
Kemudian, sepulangnya ke Jambi, ia menghadiri rapat fraksi yang dipimpin oleh Supardi. Dalam rapat tersebut, ia menyebut Supardi kembali memberinya instruksi, kali ini untuk menemui Saifuddin.
"Intinya saya disuruh ketemu Asisten III dan rincian pembagian. Karena diperintahkan ikut paripurna dan saya bacakan kata akhir fraksi Golkar terkait RAPBD," ucap dia.
(Baca juga:
Fraksi Golkar DPRD Jambi Kembalikan Rp700 Juta ke KPK)
KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terdakwa Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.
(Baca juga:
Pembagian Suap Anggota DPRD Jambi Pakai Kode)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)