Suasana sidang Zumi Zola - Metro TV.
Suasana sidang Zumi Zola - Metro TV.

Pembagian Suap Anggota DPRD Jambi Pakai Kode

Damar Iradat • 17 September 2018 12:37
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Wahyudi mengaku mencatat pembagian uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Catatan pembagian uang menggunakan kode. 
 
Hal itu terungkap saat Wahyudi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Mulanya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Wahyudi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal catatan pembagian uang tersebut.
 
"Bisa dijelaskan maksud Demokrat 8a + 1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b+1, PKB 6a, PDI P 6b+1, Gerindra 5a+1, Bintang Keadilan 3b+1* dan PPP 4b. Disebut a sama dengan 30 dan b sama dengan 20, bisa terangkan kode a dan b?," tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.

Ia menjelaskan, kode tersebut sudah dibahas bersama mantan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin di sebuah hotel. Menurutnya, kode a yang membagikan uang adalah Saifuddin, sementara dirinya membagikan uang kepada kode b sesuai dengan kesepakatan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
 
(Baca juga: Dalami Kasus Suap Jambi, KPK Mungkinkan Bidik Anggota DPRD)
 
Jaksa kemudian mengonfirmasi maksud +1 dalam kode tersebut. Menurut Wahyudi, kode itu juga memiliki unsur anggota dan pimpinan.
 
"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distribusikan Pak Saifuddin dan plus satu itu satu pimpinan (fraksi)," kata Wahyudi.
 
Ia melanjutkan, tanda bintang dalam kode tersebut artinya anggota dewan tersebut sudah terjerat proses hukum. Sehingga, uang itu tidak diberikan ke yang bersangkutan.
 
"Yang bintang artinya sudah terpidana. Jadi, totalnya kalau B=20 artinya 20 orang x Rp100 juta per orang," jelas Wahyudi.
 
Ia melanjutkan, Saifudin membagikan uang kepada 30 anggota DPRD, sedangkan ia harus memberikan kepada 20 orang. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui anggota dewan yang menerima aliran dana dari Saifudin.
 
"Saat itu uangnya belum kami pegang. Itu baru dicatat dalam pembagian saja," tuturnya.
 
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu diduga kuat untuk memuluskan pembahasan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. 
 
Tidak hanya itu, Zumi juga didakwa menerima sejumlah gratifikasi dengan nilai total Rp44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu juga diduga mengalir ke keluarga Zumi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan