Malang: Plt Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku was-was dengan adanya kasus korupsi yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang. Kegelisahannya tersebut juga telah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa di Mapolres Malang Kota, Jumat, 31 Agustus 2018.
"Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan (kepada KPK), ini nanti gimana kalau sudah nggak ada DPRD-nya. Kedepan ini (saya) dilantik, terus saya kerjanya gimana. APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan," katanya, Sabtu, 1 September 2018.
Sutiaji adalah Wali Kota Malang terpilih setelah dirinya bersama Sofyan Edi Jarwoko memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2018 pada Pilkada serentak kemarin.
Sebelumnya, KPK telah menahan 19 anggota DPRD Kota Malang kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka juga ditahan terkait kasus korupsi fee satu persen dan suap 'uang sampah'.
Sementara itu, selama dua hari yakni Jumat 31 Agustus 2018 dan Sabtu 1 September 2018, KPK telah memeriksa 24 anggota dewan lainnya. Dengan begitu, bakal ada 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang yang berpotensi terseret dalam kasus tersebut.
Sutiaji juga menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menanggapi kegelisahannya terkait masalah tersebut. Oleh KPK, Sutiaji diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya ada saran, koordinasi sama Kemendagri," lanjutnya.
Untuk diketahui, Sutiaji juga diperiksa penyidik KPK di Mapolres Malang Kota, Jumat 31 Agustus 2018. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 22 anggota DPRD Kota Malang. Materi pemeriksaannya yakni terkait dengan sejumlah kasus korupsi di Kota Malang.
"22 (anggota DPRD). Dikelompokan jadi lima kalau nggak salah. Berkasnya ini, berkasnya ini. Jadi sama persis dengan yang kemarin (pemeriksaan sebelumnya). Cuma jumlahnya kan banyak. Sehingga mau nggak mau tanda tangan banyak," bebernya.
Dari 37 saksi yang diperiksa KPK, sebanyak 24 saksi merupakan anggota DPRD Kota Malang, sedangkan 13 sisanya adalah pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang.
Pada pemeriksaan pertama, Jumat 31 Agustus 2018, KPK mendatangkan sebanyak 15 saksi. Antara lain, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU tahun 2015, Prihatin Wilujeng; Sekretaris Dinas PU tahun 2015, Nunuk Sri Rusgiyanti; Sekretaris BPKAD tahun 2015, Totok Kasianto; Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD tahun 2015, Tri Oki.
Selain itu juga Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bappeda tahun 2015, M. Sulton; Sekretaris Daerah Kota Malang tahun 2015, Cipto Wiyono; Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) tahun 2015, Nur Rahman Wijaya; Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi.
Kemudian juga anggota DPRD Kota Malang fraksi PKB, Mulyanto; Kepala Dinas PUPR, Hadi Susanto; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Dahat Sih Bagyono; Bendahara Dinas PUPR, Retno Indriani; Plt Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Hermanto.
Pada pemeriksaan kedua, Sabtu 1 September 2018, KPK mendatangkan sebanyak 12 saksi yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Antara lain Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Moh Fadli (Partai NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Partai Gerindra), dan Erni Farida (PDIP).
Selanjutnya, Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Partai Hanura), Letkol Purn Suparno (Partai Gerindra), Afdhal Fauza (Partai Hanura), Tutuk Haryani (PDIP), Sony Yudiarto (Partai Demokrat), Ribut Haryanto (Partai Golkar), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Diana Yanti (PDIP), dan Sugiarto (PKS).
Baca: KPK Periksa 37 Saksi Terkait Korupsi APBD-P Malang
Selanjutnya, KPK mengundang sebanyak 22 anggota dewan untuk kembali diperiksa di Kantor KPK Pusat di Jakarta pada Senin 3 September 2018 mendatang.
Dalam kasus ini, KPK juga menyeret dua pejabat eksekutif Kota Malang, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo serta mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Keduanya, telah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga telah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Arief sendiri telah berstatus sebagai terpidana, sedangkan 18 orang anggota dewan lainnya masih dalam proses persidangan.
Malang: Plt Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku was-was dengan adanya kasus korupsi yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang. Kegelisahannya tersebut juga telah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa di Mapolres Malang Kota, Jumat, 31 Agustus 2018.
"Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan (kepada KPK), ini nanti gimana kalau sudah nggak ada DPRD-nya. Kedepan ini (saya) dilantik, terus saya kerjanya gimana. APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan," katanya, Sabtu, 1 September 2018.
Sutiaji adalah Wali Kota Malang terpilih setelah dirinya bersama Sofyan Edi Jarwoko memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2018 pada Pilkada serentak kemarin.
Sebelumnya, KPK telah menahan 19 anggota DPRD Kota Malang kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka juga ditahan terkait kasus korupsi fee satu persen dan suap 'uang sampah'.
Sementara itu, selama dua hari yakni Jumat 31 Agustus 2018 dan Sabtu 1 September 2018, KPK telah memeriksa 24 anggota dewan lainnya. Dengan begitu, bakal ada 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang yang berpotensi terseret dalam kasus tersebut.
Sutiaji juga menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menanggapi kegelisahannya terkait masalah tersebut. Oleh KPK, Sutiaji diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya ada saran, koordinasi sama Kemendagri," lanjutnya.
Untuk diketahui, Sutiaji juga diperiksa penyidik KPK di Mapolres Malang Kota, Jumat 31 Agustus 2018. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 22 anggota DPRD Kota Malang. Materi pemeriksaannya yakni terkait dengan sejumlah kasus korupsi di Kota Malang.
"22 (anggota DPRD). Dikelompokan jadi lima kalau nggak salah. Berkasnya ini, berkasnya ini. Jadi sama persis dengan yang kemarin (pemeriksaan sebelumnya). Cuma jumlahnya kan banyak. Sehingga mau nggak mau tanda tangan banyak," bebernya.
Dari 37 saksi yang diperiksa KPK, sebanyak 24 saksi merupakan anggota DPRD Kota Malang, sedangkan 13 sisanya adalah pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang.
Pada pemeriksaan pertama, Jumat 31 Agustus 2018, KPK mendatangkan sebanyak 15 saksi. Antara lain, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU tahun 2015, Prihatin Wilujeng; Sekretaris Dinas PU tahun 2015, Nunuk Sri Rusgiyanti; Sekretaris BPKAD tahun 2015, Totok Kasianto; Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD tahun 2015, Tri Oki.
Selain itu juga Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bappeda tahun 2015, M. Sulton; Sekretaris Daerah Kota Malang tahun 2015, Cipto Wiyono; Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) tahun 2015, Nur Rahman Wijaya; Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi.
Kemudian juga anggota DPRD Kota Malang fraksi PKB, Mulyanto; Kepala Dinas PUPR, Hadi Susanto; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Dahat Sih Bagyono; Bendahara Dinas PUPR, Retno Indriani; Plt Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Hermanto.
Pada pemeriksaan kedua, Sabtu 1 September 2018, KPK mendatangkan sebanyak 12 saksi yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Antara lain Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Moh Fadli (Partai NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Partai Gerindra), dan Erni Farida (PDIP).
Selanjutnya, Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Partai Hanura), Letkol Purn Suparno (Partai Gerindra), Afdhal Fauza (Partai Hanura), Tutuk Haryani (PDIP), Sony Yudiarto (Partai Demokrat), Ribut Haryanto (Partai Golkar), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Diana Yanti (PDIP), dan Sugiarto (PKS).
Baca: KPK Periksa 37 Saksi Terkait Korupsi APBD-P Malang
Selanjutnya, KPK mengundang sebanyak 22 anggota dewan untuk kembali diperiksa di Kantor KPK Pusat di Jakarta pada Senin 3 September 2018 mendatang.
Dalam kasus ini, KPK juga menyeret dua pejabat eksekutif Kota Malang, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo serta mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Keduanya, telah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga telah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Arief sendiri telah berstatus sebagai terpidana, sedangkan 18 orang anggota dewan lainnya masih dalam proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)